Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, Presiden Sudah Teken Perpres Jumat, 01/05/2026 | 13:41
Presiden Prabowo di Monas
Berkabarnews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden saat pidato di hadapan massa buruh di Monas, pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Presiden menegaskan, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurut Prabowo, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebut mengubah pendapatan yang sebelumnya didapat pengemudi sekitar 80 persen setelah potongan aplikator, kini aturan mewajibkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi atau maksimal delapan persen potongan untuk penyedia aplikasi.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitranya. Presiden menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama mengingat risiko pekerjaan mereka yang tinggi.**/ara